Bagaimana cara mengunggah dokumen di SIPAKAT?
Kategori: Dokumen SAKIP
Langkah unggah dokumen: 1) Login dengan akun OPD (OPERATOR_OPD atau ADMIN_OPD); 2) Pilih menu jenis dokumen yang diinginkan (misal: "Dokumen RKPD"); 3) Klik tombol **"Tambah Dokumen"** atau **"Upload"**; 4) Isi nama dokumen, pilih tahun, dan upload file; 5) Klik **"Simpan"**. Setelah disimpan, status dokumen akan menjadi "DRAFT" atau "SUBMITTED" (siap diverifikasi).
Kembali ke Daftar FAQ
Dipublikasikan: 08 July 2026