Frequently Asked Questions

Daftar pertanyaan yang sering diajukan seputar Sistem Informasi Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Aceh Utara Bangkit (SIPAKAT)

SIPAKAT adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Pengukuran Akuntabilitas Aceh Utara Bangkit. SIPAKAT merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan khusus untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara guna mengelola dan memantau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) seluruh Perangkat Daerah (OPD) secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

SIPAKAT adalah aplikasi lokal (on-premise) yang dikelola oleh Bagian Organisasi, BAPPEDA dan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, sedangkan e-SAKIP REVIU Nasional dikelola oleh Kementerian PANRB di tingkat pusat. Data di SIPAKAT digunakan sebagai bahan laporan dan evaluasi internal Pemkab Aceh Utara, namun tetap mengacu pada regulasi dan standar nasional yang berlaku (Perpres No. 29 Tahun 2014).

SIPAKAT bertujuan untuk: 1) Memudahkan OPD dalam mengunggah dan mengelola dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja; 2) Mempercepat proses verifikasi dan evaluasi oleh Inspektorat/Bappeda; 3) Memberikan nilai dan predikat kinerja OPD secara objektif; 4) Menyediakan riwayat perubahan dokumen (history) untuk audit yang transparan; 5) Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Aceh Utara.

Anda dapat mengakses SIPAKAT melalui alamat (URL) yang telah diberikan oleh Admin atau Diskominfo Aceh Utara. Gunakan browser **Google Chrome** atau **Mozilla Firefox** versi terbaru. Pastikan Anda terhubung ke jaringan internet/intranet yang stabil.

Spesifikasi minimal perangkat: **OS**: Windows 7+, Linux, atau MacOS; **Browser**: Chrome 90+ atau Firefox 88+; **Koneksi Internet**: minimal 100 Kbps; **RAM**: minimal 1 GB. Disarankan menggunakan PC/Laptop untuk kenyamanan input dokumen.

Terdapat **14 jenis dokumen** yang dikelola di SIPAKAT, yaitu: 1) **Renstra** (Rencana Strategis), 2) **RKPD** (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), 3) **RKT** (Rencana Kinerja Tahunan), 4) **IKU** (Indikator Kinerja Utama), 5) **LKjIP** (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), 6) **DPA** (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), 7) **PK** (Perjanjian Kinerja), 8) **POKIN** (Perencanaan Kinerja), 9) **Proses Bisnis**, 10) **Cascade** (Cascading Kinerja), 11) **Analisis CAKIN**, 12) **Pengukuran Kinerja**, 13) **Paparan**, dan 14) **Prestasi** (penghargaan/sertifikat).

Langkah unggah dokumen: 1) Login dengan akun OPD (OPERATOR_OPD atau ADMIN_OPD); 2) Pilih menu jenis dokumen yang diinginkan (misal: "Dokumen RKPD"); 3) Klik tombol **"Tambah Dokumen"** atau **"Upload"**; 4) Isi nama dokumen, pilih tahun, dan upload file; 5) Klik **"Simpan"**. Setelah disimpan, status dokumen akan menjadi "DRAFT" atau "SUBMITTED" (siap diverifikasi).

SIPAKAT mendukung berbagai format file. Untuk dokumen formal (Renstra, RKPD, LKjIP, DPA, dll.) disarankan format **PDF**. Sedangkan untuk dokumen data pendukung seperti IKU dan RKT, juga mendukung format **Excel (XLSX)** dan **Word (DOCX)** sesuai sampel data yang sudah ada di sistem. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimum yang ditentukan sistem.

Evaluasi dokumen SAKIP dilakukan oleh **Inspektorat Kabupaten Aceh Utara**. Pengguna dengan role **INSPEKTORAT** memiliki akses khusus untuk memberikan nilai, predikat, dan catatan evaluasi pada setiap dokumen yang sudah diverifikasi.

Sistem evaluasi di SIPAKAT mencakup pemberian **Nilai** (skor 0-100) dan **Predikat** kinerja. Predikat yang digunakan adalah: **AA** (Sangat Memuaskan), **A** (Memuaskan), **BB** (Baik), **B** (Cukup), **CC** (Kurang), **C** (Buruk), dan **D** (Sangat Buruk), mengacu pada standar evaluasi nasional.

**LHE** adalah Laporan Hasil Evaluasi yang berisi nilai, predikat, dan catatan akhir dari Inspektorat terhadap kinerja OPD (disimpan di tabel `dokumen_lhe`). Sedangkan **TLHE** adalah Tindak Lanjut Hasil Evaluasi, yaitu dokumen/rencana aksi perbaikan yang harus diunggah oleh OPD sebagai respon atas temuan evaluasi (disimpan di tabel `dokumen_tlhe`). Keduanya wajib diunggah sebagai siklus penuh akuntabilitas.

Alur evaluasi: 1) OPD mengunggah dokumen dan mengubah status menjadi **SUBMITTED**; 2) Verifikator (Bappeda/Bagian Org) memeriksa dan mengubah status menjadi **VERIFIED**; 3) Inspektorat membuka dokumen yang sudah VERIFIED, memberikan **nilai**, **predikat**, dan **catatan evaluasi** pada tabel `dokumen_evaluasi`; 4) OPD menerima hasil evaluasi, lalu mengunggah **TLHE** (tindak lanjut) sebagai perbaikan; 5) Inspektorat memverifikasi TLHE tersebut.

Anda dapat melihat profil tim pengelola pada menu **"Tim"** atau **"Team"**. Data ini bersumber dari tabel `teams` yang berisi nama, jabatan, foto, dan media sosial pengelola. Saat ini, tim SIPAKAT diketuai oleh **Bappeda** bersama **Inspektorat**, **Bagian Organisasi**, dan **Diskominfo** Aceh Utara.

Menu Galeri berfungsi untuk menampilkan dokumentasi kegiatan, sosialisasi, bimbingan teknis (Bimtek), dan momen penting lainnya terkait SAKIP di Kabupaten Aceh Utara. Galeri membantu memperkuat transparansi publik dan dokumentasi visual.