Bagaimana alur evaluasi dari OPD hingga ke Inspektorat?

Kategori: Evaluasi & Penilaian


Alur evaluasi: 1) OPD mengunggah dokumen dan mengubah status menjadi **SUBMITTED**; 2) Verifikator (Bappeda/Bagian Org) memeriksa dan mengubah status menjadi **VERIFIED**; 3) Inspektorat membuka dokumen yang sudah VERIFIED, memberikan **nilai**, **predikat**, dan **catatan evaluasi** pada tabel `dokumen_evaluasi`; 4) OPD menerima hasil evaluasi, lalu mengunggah **TLHE** (tindak lanjut) sebagai perbaikan; 5) Inspektorat memverifikasi TLHE tersebut.

Kembali ke Daftar FAQ Dipublikasikan: 08 July 2026